Dalam kesempatan itu, Darma Wijaya memerintahkan kepada seluruh Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa agar mendukung program Tax Amnesty ini, terutama dalam aspek sosialisasi dan aktif mendorong masyarakat untuk melaporkan secara sukarela.
“ Pemerintah telah membantu kita, maka kita bantu pula pemerintah dengan taat membayar pajak,” tutupnya.
Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian PEP Dirjen Pajak Kantor Wilayah Sumut II Teguh Pribadi Prasetya menjelaskan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib masyarakat yang berdasarkan Undang-Undang, pemungutannya sesuai Undang-Undang dan pendistribusiannya juga sesuai Undang-Undang.
Baginya potensi pajak daearah sebenarnya masih bisa dimaksimalkan terutama dalam hal objek pajak yang belum dilaporkan, sehingga wajib pajak diharapkan mau dengan sukarela melaporkan dan membayar pajaknya.
“ Pajak ini dari kita dan untuk kita,” imbuhnya.
Daniel Zebua selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi pada momen ini berterimakasih kepada dukungan Pemkab Sergai yang selama ini telah cukup taat dalam membayar pajak. Namun sebutnya, masih banyak potensi pajak yang masih bisa dimaksimalkan dengan pelaporan sukarela dari wajib pajak di Sergai.












