“Kami jadikan lokasi bekas sampah itu taman, lengkap dengan posko dan spanduk imbauan. Harapannya masyarakat ikut menjaga dan mencegah orang membuang sampah sembarangan,” jelasnya.
Penertiban Bangunan Tanpa Izin
Selain fokus pada pelayanan dan kebersihan, Gunawan juga menyoroti maraknya bangunan tanpa izin di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas tanpa tebang pilih.
Menurutnya, setiap kelurahan diminta aktif melakukan pengawasan serta memberikan imbauan kepada masyarakat yang mendirikan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jika ditemukan pembangunan yang belum memiliki PBG, kami imbau segera diurus. Ini penting untuk tertib aturan sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” tegasnya.
Gunawan berharap, melalui langkah-langkah tersebut, pelayanan publik di Kecamatan Medan Helvetia dapat semakin optimal serta memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.












