Perkara kedua berasal dari Kejari Asahan atas nama tersangka sebut saja Rambo, pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dijerat dengan Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 107 Huruf d UU Perkebunan.
Rambo yang disangka melakukan pencurian brondolan kelapa sawit di areal perkebunan PT BSP Kisaran Divisi-3 Serbangan Estate, Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan seberat 30 kg seharga Rp72 ribu, dengan menggunakan sepeda motor.
āSetelah dimediasi JPU, korban dari manajemen PT BSP Kisaran pun memaafkan korban. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,ā pungkas Juru Bicara Kejati Sumut tersebut.












