MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Di korankan Kebon Sri Kari Baru Proses Pesangon Norman Sitepu

×

Di korankan Kebon Sri Kari Baru Proses Pesangon Norman Sitepu

Sebarkan artikel ini
Norman Sitepu saat bertugas menjadi keamanan lapangan di PT PSU kantor Kebun Sei Kari. Senin (21/02/2022) (Foto/Yeni Sitorus).
Norman Sitepu saat bertugas menjadi keamanan lapangan di PT PSU kantor Kebun Sei Kari. Senin (21/02/2022) (Foto/Yeni Sitorus).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sekedar informasi, berikut rincian yang pesangon Norman Sitepu yang dikeluarkan PT PERSERODA Tanjun Kasau Sei Kari : Upah + beras dihargai Rp 2.882. 249. Perhitungan uang pisah Rp 2882.249 x 1,25 bulan = Rp 3.602.811. Besar cuti yang dibayar Rp 96.075 x 81 HK = Rp 7.782.075 + Rp 3.602.811 = Rp 11.384.886

Sementara itu ketika dikonfirmasi pada Kadis Dinsosnaker Sergai, Fajar Simbolon, mengatakan bahwa semua pekerja harus mendapatkan hak nya sesuai masa kerja sesuai UU Tenaga kerja no 13 Pasal 156. “Besok datang ke kantor ya, kita diskusi dan konsultasi hal ini. Sekalian jangan lupa mereka yang di PHK ikut serta,” tegasnya pada awak media, Selasa (22/02/2022).

Penulis: Yeni Sitorus
Editor: Mery Ismail, S.Sos

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan