Namun, dalam pertemuan tersebut, korban mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai kekerasan seksual. Korban menyatakan telah menolak saat terlapor mencoba melakukan kontak fisik. “No.., no.., no..,” ujar korban sebagaimana tertuang dalam laporan.
Meski demikian, korban menerangkan bahwa penolakannya tidak diindahkan. Terlapor diduga tetap melanjutkan tindakan tersebut hingga membuat korban berada dalam kondisi tertekan dan ketakutan.
Korban juga disebut sempat berupaya menghubungi keluarganya menggunakan telepon genggam, namun mengalami hambatan. Setelah kejadian, korban meminta pintu dibuka dan segera keluar dari lokasi.
Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara pada 17 April 2026.
Hingga saat ini, laporan tersebut telah diterima dan masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.
Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus
Kuasa hukum korban, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., menegaskan pihaknya akan mengawal penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dr. M. Sa’i yang juga Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut












