Dr. Sa’i juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu penyelidikan.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Dr. M. Sa’i Rangkuti menyatakan bahwa prinsip equality before the law harus ditegakkan dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa melihat latar belakang, kewarganegaraan, maupun status sosial.
“Prinsip equality before the law harus ditegakkan dalam perkara ini. Artinya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa melihat latar belakang, kewarganegaraan, maupun status sosial,” ujar Dr. M. Sa’i.
Ia menegaskan, tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun diskriminatif dalam proses penegakan hukum.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses ini secara objektif dan profesional, sehingga keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak,” tambahnya.
Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi fondasi penting dalam sistem peradilan yang adil.
“Penegakan hukum harus menjamin bahwa siapa pun yang dilaporkan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan hak-hak korban juga dilindungi secara maksimal,” tutupnya.
Polisi Dalami Laporan












