Ia menyebut, laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumatera Utara merupakan langkah awal untuk mencari keadilan bagi kliennya.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini,” katanya.
Lebih lanjut, Dr. Sa’i menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang TPKS dalam penanganan kasus tersebut agar korban memperoleh perlindungan maksimal.
“Undang-Undang TPKS memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap korban. Oleh karena itu, kami berharap seluruh proses berjalan dengan mengedepankan perspektif korban,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti secara serius tanpa diskriminasi.
“Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum turut memperhatikan kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung.
“Pendampingan terhadap korban tidak hanya aspek hukum, tetapi juga aspek psikologis harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.












