Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Didampingi Dr. M. Sa’i Rangkuti selaku Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara, Mahasiswi Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Medan, Sempat Menolak dengan Teriakan “No, No, No”, Terlapor WNA

×

Didampingi Dr. M. Sa’i Rangkuti selaku Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara, Mahasiswi Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Medan, Sempat Menolak dengan Teriakan “No, No, No”, Terlapor WNA

Sebarkan artikel ini

Mahasiswi asal Simalungun laporkan dugaan kekerasan seksual ke Polda Sumut, kuasa hukum dorong penanganan profesional, objektif, dan transparan

Foto kolase MNN didampingi tim kuasa hukum usai melapor di SPKT Polda Sumatera Utara, Medan, suasana pelaporan dugaan kekerasan seksual, 17 April 2026. (kedannews.co.id/Foto: Ist). dan Terduga pelaku berinisial MK yang disebut sebagai WNA.

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ia menyebut, laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumatera Utara merupakan langkah awal untuk mencari keadilan bagi kliennya.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini,” katanya.

MEMPROSES ADSENSE...

Lebih lanjut, Dr. Sa’i menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang TPKS dalam penanganan kasus tersebut agar korban memperoleh perlindungan maksimal.

“Undang-Undang TPKS memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap korban. Oleh karena itu, kami berharap seluruh proses berjalan dengan mengedepankan perspektif korban,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti secara serius tanpa diskriminasi.

“Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum turut memperhatikan kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung.

“Pendampingan terhadap korban tidak hanya aspek hukum, tetapi juga aspek psikologis harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan