Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan cepat yang dilakukan tim di lapangan di tengah situasi Kota Medan yang sedang mengalami gangguan listrik.
“Saat masyarakat Kota Medan sedang menghadapi situasi blackout gangguan listrik, personel kami tetap bekerja melakukan pengembangan. Dari hasil kerja keras tersebut, tim berhasil menangkap pemasok narkotika yang diduga menyuplai pil ekstasi ke lokasi hiburan malam tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, lanjut Rafli, pelaku diduga memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk menjalankan transaksi narkotika agar terhindar dari pantauan aparat penegak hukum.
Menurut hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka disebut mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Modus yang digunakan yakni melayani pemesanan secara tertutup, dengan permintaan yang disebut meningkat pada akhir pekan.












