“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berada pada level di atasnya,” katanya.
Selain proses pidana, tindak lanjut kasus tersebut juga dilakukan melalui langkah administratif. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH diketahui telah melayangkan surat kepada Wali Kota Medan terkait rekomendasi penutupan dan pencabutan izin operasional Phantom KTV.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa lokasi hiburan malam tersebut dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menjadi perhatian publik menyusul adanya pengaduan yang beredar di media sosial serta pemberitaan daring. Polisi juga menyebut hasil pengungkapan menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penyalahgunaan narkotika.












