MEDAN, kedannews.co.id – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Phantom KTV, Jalan H Adam Malik, Kota Medan, terus berkembang. Setelah sebelumnya mengamankan seorang karyawan yang diduga terlibat transaksi narkoba di lokasi hiburan malam tersebut, aparat kepolisian kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi.
Pengembangan kasus dilakukan usai penggerebekan di Phantom KTV pada Sabtu (23/5/2026) dini hari. Dari hasil penyelidikan lanjutan, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap MF (22) di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita 10 butir pil ekstasi yang disebut memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti yang sebelumnya diamankan saat pengungkapan di Phantom KTV. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.












