Medan, kedannews.com – Diduga tidak mahir dalam mengemudi, Fauziah Nasution seorang ibu rumah tangga, pengemudi mobil maut, merupakan warga Jalan Letda Sujono yang menabrak beberapa pengendara Sepeda Motor serta menyebabkan Dimas Iksan Erlangga meninggal ditempat di Jalan Karya Jaya, Medan (1/2/2022).
Usai kejadian Laka lantas, akhirnya FN ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Laka Lantas Polsek Deli Tua. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat diwawancarai di Polsek Medan Timur, Kamis (3/2/2022) sore.

” Penyidik Unit Laka Lantas Polsek Deli Tua, setelah melakukan pemeriksaan secara maraton akhirnya menetapkan pengemudi mobil pada kecelakaan lalu lintas di Jalan Karya Jaya, berinisial FN sebagai tersangka. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Tersangka ditahan terancam 6 tahun penjara,” ucap Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sebelumnya diberitakan dari rekaman CCTV yang tersebar di media sosial memperlihakan sebuah mobil Suzuki Vitara BK 1074 AG yang dikendarai oleh seorang wanita berinisial FN (57) yang merupakan warga Jalan Letda Sujono, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, melintas dari arah Jalan Karya Jaya menuju Jalan Ah Nasution. Namun, tiba-tiba mobil itu seketika menghantam sejumlah sepeda motor yang ada di depannya.












