Richard mengatakan Dishub Kota Medan selama ini telah memberikan imbauan kepada para pengemudi truk agar tidak lagi membawa muatan melebihi dimensi kendaraan.
“Kami dari Dishub Kota Medan sudah sering turun ke lokasi Simpang Canang. Semua truk pengangkut kayu rambong atau truk yang over dimensi sudah kami himbau untuk tidak membawa muatan over dimensi lagi. Kami juga berharap pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polres Pelabuhan Belawan, turun untuk menindak truk kayu rambong yang diduga over dimensi tersebut,” ujar Richard Medy, Senin (18/05/2026).
Sehari setelahnya, tepat pada Selasa (19/05/2026), Dishub Kota Medan kembali menurunkan personel ke Simpang Canang untuk melakukan sosialisasi sekaligus mengingatkan sopir truk agar tidak membawa muatan melebihi batas tonase maupun dimensi kendaraan.
Dalam video laporan internal Dishub yang diterima media ini melalui aplikasi WhatsApp, petugas terlihat memberikan peringatan langsung kepada sopir truk di lokasi.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap mobil truk kayu yang melebihi tonase di Simpang Canang, kami sudah memberitahu dan mensosialisasikan terhadap sopir-sopir truk bertonase agar tidak boleh melewati Simpang Canang,” demikian laporan petugas Dishub dari lokasi.
Dugaan Pelanggaran ODOL dan Ancaman Sanksi
Secara regulasi, kendaraan over dimensi dan over kapasitas (ODOL) termasuk pelanggaran serius karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur.












