Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kendaraan yang dimodifikasi sehingga mengubah bentuk, ukuran, atau dimensi tanpa melalui uji tipe dapat dikenakan Pasal 277 UU LLAJ.
Dalam pasal tersebut disebutkan:
โSetiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan ke wilayah Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.โ
Sementara kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas tonase hingga tidak memenuhi standar laik jalan dapat dikategorikan melanggar Pasal 48 juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ, dengan ancaman sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ.
Ancaman sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Apabila kendaraan bermuatan berlebih tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan kerusakan, luka berat, maupun korban jiwa, ancaman pidananya dapat meningkat sesuai dampak yang ditimbulkan berdasarkan ketentuan pidana lalu lintas dalam UU LLAJ.












