Selanjutnya, Martin Lumban Gaol membacakan pernyataan sikap, yakni pada prinsipnya warga sangat mendukung Perwal No 21 Tahun 2021, namun dalam pelaksanaan kiranya ditegakkan dengan benar.
“Kedatangan kami karena ada kejanggalan pengangkatan Kepling di Medan Denai. Seperti masa pendaftaran dan pemberkasan yang sangat terburu-buru, serta kurangnya sosialisasi Perwal 21 Tahun 2021,” kata Martin.
Selain itu, kecurangan juga terjadi di Tegal Sari Mandala II. Di mana pendaftaran 27 orang, namun saat ujian ada 30 orang. Begitu juga dengan tidak adanya transparan pengumuman.
“Kami menduga ada manipulasi terhadap salah satu calon. Seperti adanya surat dukungan dari warga yang meninggal dunia terhadap salah satu calon. Begitu juga adanya warga yang tidak pernah dimintai dukungan, namun ada namanya tercantum dalam surat dukungan,”ucap Martin.
Dari Pantauan wartawan, para delegasi pengunjuk rasa setelah aksi diterima oleh Anggota DPRD Medan, Dedi Aksyari Nasution. Kemudian para pengunjuk rasa langsung diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong dalam ruang rapat Banggar DPRD Medan.












