Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Dr. M. Sa’i Rangkuti, Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Dampingi Ahli Waris Laporkan Dugaan Penggelapan Aset di Binjai ke Polda Sumut, Kerugian Hampir Rp2,7 Miliar

×

Dr. M. Sa’i Rangkuti, Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Dampingi Ahli Waris Laporkan Dugaan Penggelapan Aset di Binjai ke Polda Sumut, Kerugian Hampir Rp2,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

Wali Kota Binjai dan Kepala BNN dilaporkan, Dr. M. Sa’i, Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut selaku kuasa hukum minta penanganan objektif dan transparan

Kuasa Hukum Ahli Waris, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H (tengah) didampingi tim hukumnya Rizky Fatimantara Pulungan, S.H (posisi kanan) dan Muhammad Ilham, S.H. Muhammad Rafi Makarim, S.H dan Muhammad Fahmi Hasibuan, SH saat konferensi pers di Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates, Jalan Abdullah Lubis No.38, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (13/4/2026). (kedannews.co.id/Foto: Tim).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Pelapor menyebut para ahli waris merupakan pemilik sah atas lahan tersebut berdasarkan dokumen administratif yang telah dimiliki sejak lama.

Dasar Kepemilikan

Kepemilikan lahan oleh ahli waris disebut didukung sejumlah dokumen, di antaranya Surat Keterangan Tanah Nomor 111/1971 tanggal 29 Juni 1971 atas nama H. Ismail Aswin, serta beberapa surat keterangan lanjutan pada tahun 1987, 1988, hingga 1991 yang berkaitan dengan status dan riwayat tanah tersebut.

MEMPROSES ADSENSE...

Selain itu, terdapat pula dokumen administratif terkait penjelasan tapak tanah rumah dinas Kepala Dinas Pertanian TK III Langkat serta permohonan penyelesaian sertifikat atas nama almarhum H.T. Ismail Aswin.

Kronologi dan Upaya Mediasi

Eryzal menjelaskan, dirinya menerima kuasa dari seluruh ahli waris berdasarkan surat tertanggal 28 Juni 2024 untuk menindaklanjuti dugaan penggelapan, penyerobotan tanah, serta dugaan memasuki pekarangan tanpa izin. Sengketa ini disebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2013.

Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi juga telah ditempuh di Pengadilan Negeri Binjai pada 10 Maret 2026. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan