Lebih lanjut, Dr. Sa’i menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan aset yang disengketakan, bukan semata-mata untuk memperkarakan pihak tertentu.
Menurutnya, perkara ini telah berlangsung cukup lama sehingga membutuhkan kejelasan melalui proses hukum. Ia juga menyebut pihaknya siap menghadirkan bukti tambahan dan saksi yang relevan.
“Kami percaya institusi kepolisian akan bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh jabatan pihak-pihak tertentu. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia turut mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan tidak membangun opini di luar fakta hukum yang ada.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi di luar fakta hukum,” pungkasnya.
Harapan Pelapor
Atas laporan tersebut, pelapor berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Begitu juga, Amir Hamzah selaku Wali Kota Binjai telah diupayakan untuk dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp terkait perkara tersebut. Namun, hingga Senin (13/4/2026), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan atas konfirmasi yang disampaikan.












