Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Dr. M. Sa’i Rangkuti, Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Dampingi Ahli Waris Laporkan Dugaan Penggelapan Aset di Binjai ke Polda Sumut, Kerugian Hampir Rp2,7 Miliar

×

Dr. M. Sa’i Rangkuti, Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Dampingi Ahli Waris Laporkan Dugaan Penggelapan Aset di Binjai ke Polda Sumut, Kerugian Hampir Rp2,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

Wali Kota Binjai dan Kepala BNN dilaporkan, Dr. M. Sa’i, Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut selaku kuasa hukum minta penanganan objektif dan transparan

Kuasa Hukum Ahli Waris, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H (tengah) didampingi tim hukumnya Rizky Fatimantara Pulungan, S.H (posisi kanan) dan Muhammad Ilham, S.H. Muhammad Rafi Makarim, S.H dan Muhammad Fahmi Hasibuan, SH saat konferensi pers di Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates, Jalan Abdullah Lubis No.38, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (13/4/2026). (kedannews.co.id/Foto: Tim).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Serta, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai belum memberikan keterangan resmi. Awak media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk melalui pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara ini masih dalam tahap awal penanganan dan belum ada penetapan tersangka. Polda Sumatera Utara hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Proses hukum masih berjalan dan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

MEMPROSES ADSENSE...

 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan