Saat serah terima barang bukti, kedua sopir kabur meninggalkan Polda Sumut.
Leo, salah seorang warga yang turut mengamankan dan menyerahkan ketika diwawancara wartawan mengaku kecewa atas lambatnya penanganan saat penyerahan mobil pickup.
āKita tadi sudah menyerahkan barang bukti dan sopir di jam 12 malam, sekarang sopir sudah lari (kabur) diterima jam setengah tiga pagi. Saya merasa kecewa dengan lambatnya proses hukum, saya harap pak Kapolda dapat menindak tegas. Penyelundupan barang bekas sudah jelas dilarang oleh Presiden Jokowi,ā harap Leo.
Ia juga mengungkapkan sopir sempat mengaku kepadanya barang tersebut milik seorang bernama Cindy.
āTadi sopir bilang ke saya, ini barangnya mak Cindy,ā tandas Leo.
Menurut Leo, Mak Cindy importir ballpress terbesar di Medan.
“Mak Cindy importir ballpress terbesar di Medan,” ungkap leo.
Leo menambahkan larangan impor pakaian bekas sendiri sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.












