Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Dua Pick Up Bermuatan Pakaian Bekas Ilegal Dititipkan Warga dan TNI ke Polda Sumut, Diduga Milik Importir Besar

×

Dua Pick Up Bermuatan Pakaian Bekas Ilegal Dititipkan Warga dan TNI ke Polda Sumut, Diduga Milik Importir Besar

Sebarkan artikel ini
Foto: 2 Mobil Pick up masuk Polda Sumut melalui gerbang pintu 3 sekitar 00:13 Wib Minggu (17/12/2023). (kedannews.com/tim).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Selain itu, dijelaskan secara terpisah pada Permendag No 18 tahun 2021, Importir dilarang mengimpor barang dilarang impor. Bagi yang melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *