Selain itu, dijelaskan secara terpisah pada Permendag No 18 tahun 2021, Importir dilarang mengimpor barang dilarang impor. Bagi yang melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Dua Pick Up Bermuatan Pakaian Bekas Ilegal Dititipkan Warga dan TNI ke Polda Sumut, Diduga Milik Importir Besar












