Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ET langsung ditahan oleh penyidik Kejati Sumut berdasarkan surat perintah penahanan resmi yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, guna memperlancar proses penyidikan.
Dalam kasus ini, ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Menguak Mata Rantai Proyek Bermasalah
Kasus Waterfront City Samosir sebelumnya telah menyeret tersangka lain berinisial ESK, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR (kini Kementerian Pekerjaan Umum). ESK merupakan pihak yang menandatangani kontrak pelaksanaan proyek.
Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru, baik dari unsur individu maupun korporasi.
āPenyidik masih mendalami alur perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,ā tegas Rizaldi.
Catatan Kritis Pembangunan Pariwisata
Perkara ini menjadi sorotan serius karena proyek Waterfront City merupakan bagian dari pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, yang selama ini diproyeksikan sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah. Dugaan lemahnya pengawasan justru menimbulkan kerugian negara dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proyek strategis pemerintah.












