Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

OlahragaPolitik

Edy Rahmayadi Beri Izin Penggunaan Lahan, PB PBSI Apresiasi

×

Edy Rahmayadi Beri Izin Penggunaan Lahan, PB PBSI Apresiasi

Sebarkan artikel ini
Edy Rahmayadi Beri Izin Penggunaan Lahan, PB PBSI Apresiasi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Ketua Pengurus Besar (PB) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Agung Firman Sampurna meninjau Gedung Olahraga PBSI Sumut Jalan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/1/2022). (Foto Dinas Kominfo Provinsi Sumut : Veri Ardian)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Deli Serdang, kedannews.comKetua Pengurus Besar (PB) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Agung Firman Sampurna mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi atas dukungannya pada pengembangan bulutangkis di Sumut. Dukungan nyata yang diberikan Edy Rahmayadi antara lain, memberikan izin penggunaan lahan kepada PBSI Sumut seluas dua hektar yang berada di dekat GOR PBSI Sumut di Jalan Kenanga Baru.

Hal itu disampaikannya saat meninjau Gelanggang Olahraga (GOR) PBSI Sumut di Jalan Kenanga Baru, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Selasa (11/1). 

MEMPROSES ADSENSE...

“Kami atas nama PB PBSI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur atas pemanfaatan lahan dua hektar untuk pengembangan olahraga bulutangkis ini, ” kata Agung Firman Sampurna, yang juga Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Menurutnya, ada beberapa hal yang dibutuhkan untuk memperoleh prestasi puncak. Salah satunya adalah sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah atau Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Kita membutuhkan kolaborasi, dibutuhkan kerja sama dan keselarasan langkah dengan berbagai pihak, ” kata Agung.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *