Ia menerangkan, penindakan dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Melalui keterangannya, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” demikian imbauan yang disampaikan melalui Kasi Humas.
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, turut dicantumkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






