MEDAN, kedannews.co.id – Ramainya informasi mengenai sebuah keluarga yang tinggal di rumah berbahan kardus di bantaran Sungai Deli, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, langsung ditindaklanjuti Pemerintah Kota Medan dengan melakukan pengecekan ke lapangan. Hasil verifikasi menunjukkan kondisi di lapangan berbeda dari anggapan bahwa keluarga tersebut tidak memiliki tempat tinggal.
Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) dengan melibatkan unsur pemerintah kecamatan, Muspika, perangkat kelurahan, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH), hingga kepala lingkungan. Peninjauan dipimpin Camat Medan Labuhan Elias Padang bersama Camat Medan Marelan Zulkifli Syahputra Pulungan.
Dari hasil pendataan, diketahui keluarga yang menempati bangunan sederhana di pinggir Sungai Deli sebenarnya mempunyai rumah di Jalan Marelan VI, Lingkungan 25, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Keberadaan mereka di bantaran sungai berkaitan dengan aktivitas mencari nafkah melalui usaha tempel ban yang dijalankan sang suami.
Pemerintah juga menegaskan lokasi yang ditempati tersebut berada di atas lahan milik Balai Wilayah Sungai (BWS), sehingga keluarga tersebut telah diberikan imbauan agar kembali menempati rumah yang dimiliki di Medan Marelan.












