“Sesuai arahan Bapak Wali Kota Medan Rico Waas, kita tinjau langsung bersama unsur Muspika. Keluarga tersebut sebenarnya memiliki rumah tinggal di Rengas Pulau, Medan Marelan. Keberadaan mereka di sini karena usaha tempel ban. Namun karena ini lahan BWS, kita sudah imbau secara persuasif agar mereka kembali menempati rumahnya di Marelan,” ujar Camat Medan Labuhan.
Meski telah diberikan penjelasan dan pendekatan secara persuasif, keluarga tersebut hingga kini masih memilih bertahan di lokasi usaha dengan alasan lebih dekat dengan sumber penghasilan mereka.
Selain memastikan status tempat tinggal, tim gabungan juga memeriksa kondisi seluruh anggota keluarga. Pemeriksaan dilakukan terhadap pasangan suami istri beserta dua anak mereka untuk memastikan keadaan kesehatan dan kesejahteraan keluarga.
“Dari hasil pemeriksaan kondisi keluarga, dua anak dari pasangan tersebut dipastikan dalam keadaan sehat”, jelas Elias Padang.
Dalam aspek perlindungan sosial, pemerintah turut menelusuri data bantuan yang pernah diterima keluarga tersebut. Berdasarkan hasil pendataan, sebelumnya mereka memperoleh bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih tergabung dalam Kartu Keluarga orang tua.












