MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan, Sidang Digelar 11 Desember

×

Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan, Sidang Digelar 11 Desember

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK, Firli Bahuri. (kedannews.com/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Jakarta, kedannews.com – Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang perdana sidang praperadilan digelar 11 Desember 2023.

“Sidang pertama, 11 Desember 2023,” tulis SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11/2023).

MEMPROSES ADSENSE...

Gugatan itu teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan hari ini.

“129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.Sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Komisaris Jenderal Polisi Purn Firli Bahuri Termohon Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya,” tulis SIPP.

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menyebut ada beberapa kali pertemuan ketika terjadi penyerahan uang dalam kasus ini.

“Pada prinsipnya, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (24/11/2023).

Pengaduan DLH Kota Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *