Disebutkan juga, terbitnya peraturan menteri pertanian (permentan) nomor 18/2021 mengenai FPKM (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat) sekitar perusahaan sawit dengan keterbatasan lahan, punya pilihan memprogram kemitraan berdampak positip bagi masyarakat. Dipasal 7 permentan 18/2021 disebutkan bentuk kemitraan lainnya dilakukan pada kegiatan usaha produktif perkebunan, diantaranya di subsistem hulu, subsistem kegiatan budi daya, subsistem hilir, subsistem penunjang, fasilitasi kegiatan peremajaan tanaman perkebunan masyarakat sekitar atau bentuk kegiatan lainnya.
Karena itu, katanya, FPKS memberikan beberapa catatan, diantaranya FPKS minta ranperda integrasi budidaya sapi potong dengan kebun kelapa sawit dapat dinikmati masyarakat, dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan dari semua pihak tanpa ada dirugikan, serta bisa memunjulkan multiple effect bagi Sumut swasembada daging.
Fraksi PKS memandang kontribusi sektor perkebunan terutama setelah terbitnya undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan unit pengolahan hasil tanaman perkebunan dan/atau budi daya ternak. Program ini salah satu kontribusi positif dari sektor perkebunan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengakses lahan melalui budi daya sapi potong dan tentunya pemanfaatan jasa perkebunan. penyelenggaraan perkebunan tersebut didasarkan pada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.












