Korban sempat dirawat di rumah sakit umum Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Medan.
“Kami mengetahui bahwa korban meninggal dunia kemaren, Minggu (6/3/2022) saat berada dirumah sakit di Medan sekitar pukul 13.00 Wib,” papar Kanit.
Kini Geofaldo telah ditahan di Polsek Kota Kisaran, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman diatas 7 tahun penjara, pungkas Iptu Doli.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka






