Majelis hakim juga menetapkan bahwa sidang lanjutan akan kembali digelar pada 1 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dalam perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam realisasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Dinas PUTR Kota Binjai yang sebelumnya telah menyeret beberapa pihak sebagai tersangka dan tengah diproses di pengadilan.












