Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Perkara Koneksitas Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU

×

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Perkara Koneksitas Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang di ruangan Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/2/2024). (kedannews.com/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Secara terpisah, M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis yang sama juga menyatakan amar putusan yang sama terhadap kedua terdakwa warga sipil yakni Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, Febrian Morisdiak Bate’e juga di hari yang sama.

Kejati Sumut untuk pertama kali Perkara koneksitas di antara jajaran Kejati di Tanah Air yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Di mana terdakwanya melibatkan oknum TNI dan warga sipil.

MEMPROSES ADSENSE...

Dalam dakwaan diuraikan, pada tahun 2019 sampai dengan 2020, mantan Dirut PT PSU Ir Gazali Arief, Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e serta Morisdiak Batee selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

SPK yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau. SPK tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 M3. 

Berdasarkan perhitungan ahli dari Akuntan Publik, keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822,” paparnya. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *