Secara terpisah, M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis yang sama juga menyatakan amar putusan yang sama terhadap kedua terdakwa warga sipil yakni Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, Febrian Morisdiak Bate’e juga di hari yang sama.
Kejati Sumut untuk pertama kali Perkara koneksitas di antara jajaran Kejati di Tanah Air yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Di mana terdakwanya melibatkan oknum TNI dan warga sipil.
Dalam dakwaan diuraikan, pada tahun 2019 sampai dengan 2020, mantan Dirut PT PSU Ir Gazali Arief, Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e serta Morisdiak Batee selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
SPK yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau. SPK tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 M3.
Berdasarkan perhitungan ahli dari Akuntan Publik, keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822,” paparnya.












