Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Perkara Koneksitas Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU

×

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Perkara Koneksitas Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang di ruangan Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/2/2024). (kedannews.com/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.comPerkara korupsi Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB dan 2 warga sipil lainnya (masing – masing) berkas terpisah, dipastikan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan pokok perkara.

Majelis hakim koneksitas diketuai M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung dalam putusan selanya, Senin (19/2/2024) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan mengatakan, menolak nota keberatan (eksepsi) penasehat hukum (PH) terdakwa perwira menengah (Pamen) Purnawirawan TNI tersebut.

MEMPROSES ADSENSE...

“Eksepsi tim PH terdakwa Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e telah memasuki pokok perkara. Oleh karenanya eksepsi tidak dapat diterima dan ditolak,” urai hakim ketua.

Sebaliknya, majelis berpendapat surat dakwaan tim JPU koneksitas dihadiri Letkol Sus Darwin Hutahaean dan Gaol Manurung, telah lengkap, cermat baik secara formil maupun materiil.

“Memerintahkan penuntut koneksitas untuk melanjutkan persidangan untuk pemeriksaan pokok perkara dan memanggil saksi-saksi, Jumat (23/2/2024) ya pak jaksa?” kata M Yusafrihardi dan dijawab kedua JPU koneksitas, “ Siap Yang Mulia”.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *