MEDAN, kedannews.com – Perkara korupsi Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB dan 2 warga sipil lainnya (masing – masing) berkas terpisah, dipastikan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan pokok perkara.
Majelis hakim koneksitas diketuai M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung dalam putusan selanya, Senin (19/2/2024) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan mengatakan, menolak nota keberatan (eksepsi) penasehat hukum (PH) terdakwa perwira menengah (Pamen) Purnawirawan TNI tersebut.
“Eksepsi tim PH terdakwa Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e telah memasuki pokok perkara. Oleh karenanya eksepsi tidak dapat diterima dan ditolak,” urai hakim ketua.
Sebaliknya, majelis berpendapat surat dakwaan tim JPU koneksitas dihadiri Letkol Sus Darwin Hutahaean dan Gaol Manurung, telah lengkap, cermat baik secara formil maupun materiil.
“Memerintahkan penuntut koneksitas untuk melanjutkan persidangan untuk pemeriksaan pokok perkara dan memanggil saksi-saksi, Jumat (23/2/2024) ya pak jaksa?” kata M Yusafrihardi dan dijawab kedua JPU koneksitas, “ Siap Yang Mulia”.












