Medan, Kedannews.com – Bendahara FPKS DPRD Sumut Hendro Susanto mengatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2023 diatas 7 persen, merupakan target dan usulan Fraksi PKS DPRD Sumut berkisar 5-10 persen dengan mengacu tingkat inflasi di Sumatera Utara.
“Target Fraksi PKS untuk upah buruh UMP Sumut ditahun 2023, harus naik diatas 7 persen. Angka tersebut menjadi usulan fraksi ke Pemprovsu, ternyata ditanggapi Gubsu dengan menaikkan UMP sebesar 7,45 persen atau jika dirupiahkan naik sebesar Rp187.883,99,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/11/2022) melalui telepon seluler di Medan.
Hendro yang kini ditugaskan di Komisi E DPRD Sumut menyebutkan, kenaikan UMP tahun 2023 untuk Provinsi Sumut kisaran 5-10 persen juga diusulkan dalam rapat Komisi E bulan Oktober 2022, karena 2 tahun terakhir tidak naik UMP di Sumut
” Ternyata Gubsu mau mendengar usulan DPRD untuk menaikkan UMP di Provinsi Sumut pada tahun 2023, diatas 7 persen. Untuk itu, Fraksi PKS memberikan apresiasi pada pak gubernur, ” ujarnya seraya menyebutkan data akhir per 28 Nopember 2022 sebagaimana amanah Permanker No 18 tahun 2022 disebutkan, kenaikan UMP 2023 di Sumut pada angka 7,45 persen diatas angka kenaikan UMP 2023 Prov DKI Jakarta berkisar 5,6 persen.












