Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Ini Alasan Kuasa Hukum Alex Cokrojoyo Sependapat dengan Putusan Hakim

×

Ini Alasan Kuasa Hukum Alex Cokrojoyo Sependapat dengan Putusan Hakim

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Tangerang, kedannews.com ~ Kuasa hukum Alex Cokrojoyo dalam perkara sengketa tanah di Kompleks Jatake, membantah jika putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang keliru. Ini disampaikan guna menampik pernyataan jaksa serta perwakilan keluarga pemilik tanah, Noni terkait hal itu, yang dikutip salah satu media massa daring.

Diketahui, majelis hakim memutus bahwa penuntutan terhadap Alex Cokrojoyo dalam sengketa kepemilikan tanah tak bisa bisa dilakukan karena telah kedaluwarsa. Hakim juga memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

MEMPROSES ADSENSE...

“Sebab klien kami Alex Cokrojoyo adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Jl Industri VII, No. 8, RT. 003/RW. 003, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang (Kompleks Jatake),” ujar kuasa hukum Alex dari Law Firm Hadiyani & Partners, Dolvianus Nana kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Kepemilikan sah ini, kata Dolvianus, sesuai Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003 yang dibuat di hadapan H Abu Yusuf, SH Notaris/PPAT di Jakarta, antara Alex dengan Muslimudin Roes Siregar. Muslimudin merupakan penerima kuasa menjual dari pemilik tanah Fenny Kurniawan sesuai Akta Kuasa Menjual Nomor: 128 tanggal 9 Januari 2003.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *