Sementara, informasi yang diterima petani dari pihak Pemprov Sumut bahwa verifikasi faktual telah dilakukan, tetapi untuk melakukan redistribusi tanah kepada petani yang sudah diverifikasi, Gubernur perlu payung hukum dari Pemerintah Pusat agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
“Menurut pihak Pemprov, mereka sudah melaksanakan tugasnya, tapi perlu payung hukum, dan gubernur merasa sekarang bolanya ada di pusat. Petani bìngung ucapan siapa yang harus dì dengar dan di pegang dalam kasus ini, karena antara Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut saling lempar tanggung jawab. Sèmentara petani yang lahan perumahan dan pertaniannya dirampas PTPN II semakin sengsara, sebab tiap bulan harus bayaŕ sewa rumah dan lahan untuk bercocok tanam,” ucap Ikhyar.
Ikhyar menyindir Kementerian dan Gubernur Sumut yang saling lempar tanggung jawab dalam penyelesaian sengketa lahan ini, apakah mau menanggung beban petani untuk membayar sewa rumah dan lahan pertanian petani yang lahannya dirampas. Sebab sudah bertahun-tahun menunggu penyelesaian, petani Sei Mencirim dan Simalingkar A terpaksa harus menyewa rumah dan lahan pertanian untuk bisa bertahan hidup.












