“Pemilik rumah dan lahan yang disewa petani Sei Mencirim dan Simalingkar A tidak mau tahu urusan konflik lahan yang mereka alami dengan PTPN II, jika sudah sampai waktunya mereka akan menagih sewanya untuk dibayar. Apa Kementerian terkait dan Gubernur mau ambil alih membayarkan sewa rumah dan lahan petani tersebut, sebab para petani sudah sangat menderita”, tanya ikhyar.
Ikhyar mempertanyakan, sudah berkali-kali presiden dengan kementerian terkait dan Gubernur Sumut melakukan Rapat Terbatas (Ratas) untuk membicarakan penyelesaian konflik sengketa lahan di Sumut, terutama kasus sengketa lahan petani Sei Mencirim dan Simalingkar A dengan PTPN II yang mengadukannya langsung kepada Presiden Jokowi, meski harus berjalan kaki dari Medan ke Jakarta selama 47 hari.
“Apakah para petani itu harus kembali berjalan kaki atau mungkin harus merangkak dari desa mereka menemui Jokowi di Istana Negara di Jakarta baru kasus mereka diselesaikan,” tanya Ikhyar.
Sebab, lanjutnya, Presiden Jokowi telah berjanji kepada para petani Sei Mencirim dan Simalingkar yang menemuinya di Pasar Petisah saat kunjungan Jokowi ke Kota Medan beberapa waktu lalu, bahwa permasalahan yang dialami para petani akan segera diselesaikan.












