Dalam laporan itu, korban bernama Sofiah (48), warga Pekan Dolok Masihul, menyatakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp100 juta. Kerugian tersebut diduga timbul akibat perbuatan yang disangkakan kepada DW.
Penyidik menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, tersangka ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Sergai menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.












