Medan, kedannews.co.id β Perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat total 100 kilogram yang terungkap di wilayah Sumatera Utara memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut pidana mati terhadap empat terdakwa yang dinilai berperan aktif dalam jaringan narkotika antarprovinsi.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/1/2025). Keempat terdakwa dinilai terlibat mulai dari pengendalian hingga pengantaran sabu dalam jumlah besar yang berpotensi diedarkan ke luar daerah.
Dalam persidangan, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
βMeminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada para terdakwa dengan pidana mati,β ujar JPU Daniel Surya Partogi Aritonang di hadapan majelis hakim.
Empat terdakwa tersebut masing-masing Zulkifli, warga Kabupaten Aceh Timur yang disebut berperan sebagai bandar; Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Langkat yang diduga mengendalikan peredaran; serta pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia, warga Kabupaten Langkat yang berperan sebagai kurir. Seluruh terdakwa mengikuti persidangan secara daring dengan berkas perkara terpisah.












