MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Kasus Sabu 100 Kilogram di Medan, JPU Tuntut Hukuman Mati Empat Terdakwa

×

Kasus Sabu 100 Kilogram di Medan, JPU Tuntut Hukuman Mati Empat Terdakwa

Sebarkan artikel ini

Jaringan Antarprovinsi Libatkan Bandar, Pengendali hingga Kurir, Sidang di PN Medan Masuk Tahap Tuntutan

Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus sabu 100 kg di Ruang Sidang Cakra 6, PN Medan, Senin (3/11/2025).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.co.id – Perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat total 100 kilogram yang terungkap di wilayah Sumatera Utara memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut pidana mati terhadap empat terdakwa yang dinilai berperan aktif dalam jaringan narkotika antarprovinsi.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/1/2025). Keempat terdakwa dinilai terlibat mulai dari pengendalian hingga pengantaran sabu dalam jumlah besar yang berpotensi diedarkan ke luar daerah.

MEMPROSES ADSENSE...

Dalam persidangan, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

β€œMeminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada para terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU Daniel Surya Partogi Aritonang di hadapan majelis hakim.

Empat terdakwa tersebut masing-masing Zulkifli, warga Kabupaten Aceh Timur yang disebut berperan sebagai bandar; Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Langkat yang diduga mengendalikan peredaran; serta pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia, warga Kabupaten Langkat yang berperan sebagai kurir. Seluruh terdakwa mengikuti persidangan secara daring dengan berkas perkara terpisah.

Pengaduan DLH Kota Medan