JPU menilai tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan tuntutan. Sebaliknya, perbuatan para terdakwa dinilai sebagai kejahatan luar biasa karena berpotensi merusak generasi bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas Daniel.
Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Monita Sitorus memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (7/1) dengan agenda pledoi,” ujar Monita.
Dalam uraian perkara, JPU menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh Polda Sumatera Utara terkait dugaan pengendalian peredaran narkotika antarprovinsi oleh seorang perempuan di Kota Medan.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan terdakwa Cut Salmia Ali di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru, pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Dari hasil pengembangan, polisi menyita 33 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil yang terparkir di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan,” ujar Daniel.












