MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Kasus Sabu 100 Kilogram di Medan, JPU Tuntut Hukuman Mati Empat Terdakwa

×

Kasus Sabu 100 Kilogram di Medan, JPU Tuntut Hukuman Mati Empat Terdakwa

Sebarkan artikel ini

Jaringan Antarprovinsi Libatkan Bandar, Pengendali hingga Kurir, Sidang di PN Medan Masuk Tahap Tuntutan

Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus sabu 100 kg di Ruang Sidang Cakra 6, PN Medan, Senin (3/11/2025).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

JPU menilai tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan tuntutan. Sebaliknya, perbuatan para terdakwa dinilai sebagai kejahatan luar biasa karena berpotensi merusak generasi bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas Daniel.

MEMPROSES ADSENSE...

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Monita Sitorus memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (7/1) dengan agenda pledoi,” ujar Monita.

Dalam uraian perkara, JPU menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh Polda Sumatera Utara terkait dugaan pengendalian peredaran narkotika antarprovinsi oleh seorang perempuan di Kota Medan.

Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan terdakwa Cut Salmia Ali di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru, pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dari hasil pengembangan, polisi menyita 33 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil yang terparkir di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan,” ujar Daniel.

Pengaduan DLH Kota Medan