Pengembangan selanjutnya mengungkap keterlibatan terdakwa Zulkifli. Dari penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Medan Selayang, petugas kembali menyita 39 kilogram sabu-sabu yang diduga berasal dari jaringan yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa Cut mengakui sabu-sabu tersebut merupakan milik M. Nidar yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia mengaku diperintahkan mencari kurir untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp80 juta.
“Terdakwa Cut juga mengaku menyuruh terdakwa Sudiharto dan terdakwa Kamalia untuk mengantarkan 28 kilogram sabu-sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp300 juta,” jelas Daniel.
Pengakuan tersebut ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan menangkap Sudiharto dan Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 28 kilogram sabu-sabu.
Perkara ini selanjutnya akan berlanjut ke tahap pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Aparat penegak hukum menyatakan penanganan perkara jaringan narkotika skala besar ini masih terbuka untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran terhadap pihak lain yang diduga terlibat.












