Di hadapan majelis hakim, saksi R mengaku khawatir pemberitaan terkait perkara rumah tangga yang dihadapinya berdampak pada kehidupan pribadi, khususnya anak yang masih bersekolah.
“Izin yang mulia, sebelum sidang dimulai saya ingin sampaikan beberapa hal, satu soal persidangan hari ini saya keberatan diliput oleh media, karena ini saya kesini dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa dalam perkara rumah tangga, dan saya ada rumah tangga, yaitu anak saya sedang sekolah saya takut, pemberitaan sampai keteman-temannya dan takut anak saya di bully di sekolah, karena anak yang paling besar ikut sama saya,” ujar R.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua kemudian mengingatkan wartawan agar hasil rekaman maupun liputan tidak disebarluaskan keluar ruang sidang.
“Siapa pun yang meliput persidangan ini, kami minta jangan sampai disebarkan keluar,” kata Hakim Ketua.
Pernyataan tersebut memunculkan respons dari sejumlah wartawan yang meminta penjelasan terkait batasan peliputan, mengingat kerja jurnalistik pada prinsipnya ditujukan untuk kepentingan publik.
Salah seorang wartawan menegaskan bahwa setiap produk jurnalistik tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik, termasuk dalam menjaga akurasi, keberimbangan, serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat.












