Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Keberatan Saksi Picu Diskusi, Terdakwa Bantah Kesaksian, Soroti Rekaman, dan Minta Kasus Dipublikasikan Serta Hakim Memutuskan Secara Objektif

×

Keberatan Saksi Picu Diskusi, Terdakwa Bantah Kesaksian, Soroti Rekaman, dan Minta Kasus Dipublikasikan Serta Hakim Memutuskan Secara Objektif

Sebarkan artikel ini

Keberatan Saksi Picu Diskusi Hakim dan Wartawan, Terdakwa Bantah Kesaksian dan Soroti Rekaman, Terdakwa Minta Kasusnya Dipublikasikan

Suasana persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat berlangsungnya pemeriksaan saksi dengan adanya keberatan yang memicu diskusi antara pihak terkait, Lubuk Pakam, dalam kondisi persidangan terbuka, Jumat (25/4/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Bantahan Terdakwa di Penghujung Sidang

Di penghujung persidangan, Sherly juga menyampaikan bantahan terhadap sejumlah keterangan saksi, khususnya terkait dugaan tindakan kekerasan yang dituduhkan kepadanya.

Saat dikonfirmasi majelis hakim terkait adanya pemukulan dalam rekaman yang disebutkan saksi, Sherly membantah tegas.

MEMPROSES ADSENSE...

“Tidak ada, Yang Mulia,” jawabnya.

Sherly juga menilai sejumlah keterangan yang disampaikan mantan suaminya tidak sesuai fakta. Ia menyebut adanya rekayasa dalam narasi yang dibangun.

“Banyak sekali yang direkayasa, Yang Mulia. Termasuk soal pemukulan sampai kacamata pecah. Itu bukan karena saya menganiaya, tapi karena dia mencekik saya,” ujarnya.

Ia mengklaim sebelum kejadian tersebut, mantan suaminya juga sempat melakukan tindakan agresif terhadap keluarganya.

Sherly turut menyoroti bukti rekaman CCTV yang menurutnya tidak ditampilkan secara utuh dalam persidangan.

“CCTV tidak dibuka semuanya, hanya bagian yang dibutuhkan saja. Yang di luar rumah juga tidak diserahkan,” katanya.

Ia bahkan menyebut terdapat rekaman lain yang belum dihadirkan di persidangan, termasuk video berdurasi beberapa menit yang diklaim dapat memperlihatkan kejadian secara lebih utuh.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim mengingatkan agar seluruh bantahan dan argumentasi disampaikan secara lengkap dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan diajukan pada tahap berikutnya.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para pihak.

Sementara itu, usai persidangan, terdakwa Sherly menyatakan tidak keberatan atas peliputan maupun penayangan kasus yang menimpa dirinya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan