Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Keberhasilan Satreskoba Polres Purwakarta Mengungkap 11 Kasus,12 Tersangka dikenakan Ancaman 5 hingga 20 tahun Penjara

×

Keberhasilan Satreskoba Polres Purwakarta Mengungkap 11 Kasus,12 Tersangka dikenakan Ancaman 5 hingga 20 tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Untuk para tersangka itu, kata Hery dikenakan ancaman Pasal sesuai kasusnya masing-masing, di antaranya Pasal 114 Ayat (2) dan Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Maka akibat perbuatannya 12 tersangka ini dikenakan ancaman sesuai kasusnya itu 5 hingga 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar rupiah hingga paling banyak Rp.10 miliar rupiah,” tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto. (Eric Vr)

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *