Fraksi Golkar dalam pendapatnya juga minta Pemprovsu menyiapkan berbagai langkah antisipasi penularan covid-19 di Sumut, seperti memperketat disiplin, memastikan masyarakat sepenuhnya patuh dan mengedepankan upaya 3 T (testing, tracing dan Treatmen) diperkuat secara terus menerus. Langkah tersebut merupakan upaya memastikan masyarakat dan kontak erat yang positip dapat dideteksi lebih cepat dan memperoleh penanganan kesehatan sesuai standar, sehingga menekan angka kasus kematian.
Juru Bicara Fraksi NasDem Tuahman Purba menerima dan mendorong percepatan tahapan pengesahatan ranperda penegakan disiplin dan hokum protokol kesehatan dalam mencegah/mengendalikan covid-19 menjadi perda, guna meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat Sumut.
Sementara Fraksi Nusantara berpendapat, sanksi status probable covid-19 pada pasal 12 ranperda tersebut dihapus, karena ketentuan sanksi mengenai status probable covid-19 belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR swab test, sehingga sanksi tersebut sangat lemah, bahkan dapat membuat resah masyarakat. Status probable harus diganti dengan hasil uji klinis yang menyatakan pasien positip covid-19, baru bisa dikenakan sanksi. (mis)












