MEDAN, Kedannews.com – Kehadiran anggota DPRD Sumut dirapat paripurna membahas PA (Pendapat Akhir) fraksi-fraksi terhadap 2 Ranperda (Rancangan peraturan daerah) tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan, pengendalian Covid-19 dan tentang pengelolaan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara menjadi Perda, sangat minim, terlihat yang hadir hanya 26 orang dari 100 jumlah anggota dewan.
Dari pantauan wartawan, Rabu (27/1/2021), jumlah anggota dewan yang hadir pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting, didampingi wakil ketua dewan Harun Mustafa Nasution dan Rahmadsyah Sibarani sangat memprihatinkan, karena yang hadir secara fisik hanya 26 orang. Sementara kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna pengesahan harus memenuhi kourum sesuai tata tertib dewan.
Minimnya kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut, sudah terlihat dari jadual dimulainya paripurna pukul 09.00 WIB, tapi sempat molor hingga pukul 11.00 WIB, sehingga kursi-kursi yang sudah disediakan untuk 100 anggota dewan yang terhormat itu kosong mencapai 74 persen, termasuk kursi beberapa pimpinan fraksi.












