Modus Kredit Fiktif
Perkara ini bermula ketika Selamet mengajukan dua fasilitas kredit, yakni kredit rekening koran dan kredit angsuran dengan data tidak benar. Selain itu, tujuan penggunaan kredit juga tidak sesuai pengajuan awal.
Dana kredit tersebut justru digunakan untuk menutupi pinjaman sebelumnya yang tidak mampu dilunasi. Akibatnya, kredit menjadi macet dan menimbulkan kerugian.
Amriyata menegaskan, penyerahan uang pengganti ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi serta mengedepankan pemulihan kerugian negara.
āIni merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara sesuai amanah pimpinan,ā tegasnya.
Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan, mengapresiasi langkah Kejari Sergai. Ia menyebut pengembalian tersebut menutup kerugian atas fasilitas kredit yang bermasalah dan menyatakan perkara administrasi kredit Selamet telah selesai.












