Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Kejati Sumut Hentikan Lagi Penuntutan 4 Perkara

×

Kejati Sumut Hentikan Lagi Penuntutan 4 Perkara

Sebarkan artikel ini
Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum melakukan ekspos ke JAMPidum Kejagung RI, Kamis (16/11/2023). (kedannews.com/istimewa)

“Empat perkara ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000, hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan antara tersangka dengan korban sudah bersepakat berdamai,” papar Yos A Tarigan.

Proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian dan jaksa penuntut umumnya.

MEMPROSES ADSENSE...

“Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *