Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa 4 perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), yaitu dari Kejari Asahan atas nama tersangka M. Taufik melanggar tindak pidana pencurian kelapa sawit melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
“Kemudian, ada 3 perkara penganiayaan, masing-masing dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Yetilina Laia Alias Fani melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dari Kejari Deli Serdang dengan tersangka atas nama Cristo Andreas Purba melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dari Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Herman Bangun, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” papar Yos A Tarigan.
Keempat perkara ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif setelah disetujui JAMPidum dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice.












