Menurut Ikhyar isu tentang Jokowi tiga periode, politik dinasti, Mahkamah Konstitusi yang diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga hingga gugatan terhadap KPU yang mengeluarkan surat edaran PKPU terhadap Ketum Parpol merupakan isu prakondisi untuk menarik simpati rakyat dan memberikan dukungan terhadap pemakzulan Presiden Jokowi.
“Isu-isu tersebut hanya prakondisi untuk menarik simpati dan dukungan publik, tentu kita masih ingat pola pola seperti ini juga digunakan saat melengserkan Soekarno dan Gusdur,” tutur Ikhyar.
Ikhyar mengatakan, dulu Soekarno dimakzulkan melalui ketetapan MPR no XXXIIII/MPRS 1967 dengan alasan indikasi terlibat G30S/PKI dan melanggar haluan negara yang hingga kini tidak bisa di buktikan secara hukum maupun politik, begitu juga Presiden Gus Dur dilengserkan dengan alasan patut diduga berperan dalam pencairan dan penggunaan dana yanatera Bulog yang hingga kini tidak pernah dibuktikan, tapi keduanya sudah kadung lengser.
“Jangan lagilah kita ulangi cacat sejarah tersebut, karena ongkos politik dan sejarahnya sangat mahal, mari kita jaga demokrasi yang sudah berjalan on the track ini, bertarunglah secara fair sesuai dengan perundang undangan yang sudah di tetapkan,” pesan Ikhyar.












