βKami hanya ingin menanyakan, bagaiman tentang laporan korban yang sudah masuk ke Poldasu, sebab, ketika masalah selesai dan hak korban dibayarkan, kami tidak ingin ada masalah terkait laporan di Polda. Siapa yang akan mencabut laporan nya, korban selaku pelapor atau siapa?,β tanya Sipayung.
Pertanyaan dari pihak Disnaker Provsu ini pun menjadi perhatian saat rapat, lantas pihak korban mengatakan jika pencabutan laporan perkara tidak mungkin dilakukan korban karena pasti ada biaya yang akan dikenakan.
Sekretaris Komisi II Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B mengimbau agar pihak pelapor dan terlapor setelah melakukan kesepakatan perdamaian dan menandatangi kesepakatan dapat melaporkan hasil kesepakatan perdamaian tersebut ke pihak kepolisian yang menangani di Poldasu.
βKita juga berharap kesepakatan yang sudah terjadi antara kedua belah pihak dapat berjalan lancar dan korban pun senang menerima hak yang diperjuangkan selama ini,β kata politisi dari partai PDI Perjuangan Medan ini.
Amatan awak media, Ketua Komisi 2 didampingi sekretaris dan anggota menandatangi pernyataan perdamaian termasuk korban K3, pihak perusahaan ataupun perwakilan dari perusahan.












