Medan, kedannews.com – Pertemuan untuk kedua kalinya korban atas nama Muhammad Afandi Pohan dengan PT. Agung Cakra Nusantara (ACN) yang difasilitasi oleh komisi 2 DPRD Kota Medan berakhir dengan kesepakatan damai.
Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari dari fraksi PAN membacakan surat persetujuan kedua belah pihak dan disaksikan juga oleh Sekretaris Komisi 2, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, dan anggota komisi 2, Modesta Marpaung serta pihak dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Dinas Tenagakerja Medan dan PT. PLN dan pihak dari keluarga Korban.
Disepakati, 2 Minggu setelah dilakukannya perdamaian dan pembayaran hak karyawan atas kecelakaan kerja yang terjadi maka tanggungjawab pihak perusahaan terhadap Muhammad Affandi Pohan sudah selesai.
βUntuk masalah apakah nantinya diterima bekerja atau tidak itu dapat dibicarakan secara internal antara kedua belah pihak,βkata Sudari, Politisi PAN, Senin (19/6/23).
Sementara pihak perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kasi Pengawasan dan K3 Dinas Ketenagakerjaan Provsu, Roby W Sipayung menjelaskan terkait laporan pihak korban yang sudah masuk di Poldasu.












