Medan, kedannews.com – Protes dan penolakan warga masyarakat atas keberadaan pabrik Batching/Beton di Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kec.Medan Tuntungan, kota Medan akhirnya dibawa pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 4 DPRD Kota Medan, Selasa (11/4).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, dan dihadiri anggota Komisi 4 lainnya. Turut hadir juga Kadis DPKPPR Kota Medan, Endar Lubis, Camat, Lurah, perwakilan masyarakat Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya dan Kepling VIII.
Dalam rapat yang berlangsung hangat tersebut, Paul Mei Anton Simanjuntak dari partai PDI Perjuangan sempat kesal karena menurutnya, Lurah Tanjung Selamat
seharusnya tidak melakukan fasilitasi warga dan pemilik bangunan yang keberatan dengan adanya bangunan pabrik tersebut, apalagi diketahui pihak Perkim sudah melayangkan surat peringatan pertama (SP1).
“Kita sayangkan sekali seharusnya, Lurah mengejar terus terkait perizinan pabrik beton yang dikeluhkan warga telah menyebabkan kemacetan dan polusi udara,”katanya.
Haris Kelana Damanik yang memimpin sidang mengaku pengalaman yang sering mereka dengar saat dimintai kelengkapan izin pendirian bangunan selalu mengatakan sudah lengkap sementara ketika di cek di lapangan, ternyata belum memiliki izin lengkap.












